BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:41 WIB
loading...
BPKH Tunjuk Unit Usaha...
UUS Bank DKI mendapat kepercayaan dari BPKH sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji , yaitu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.
A A A
JAKARTA - BPKH Tunjuk Unit Usaha Syariah Bank DKI sebagai Pengelola Keuangan Haji

Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.

Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan bank umum lainnya, di Jakarta pada Senin (22/7/2024).

BPKH merupakan badan yang bertanggungjawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Henky Oktavianus menyampaikan, penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI. "Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky.

Lebih lanjut Henky menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji. Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank ini untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” tutup Arie.

Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI
Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI. Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan, di antaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000 dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.

Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan syariah, di antaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito iB, hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI.

Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Syariah Bank DKI, para calon jamaah haji dan masyarakat umum dapat mengunjungi laman situs resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id atau dapat mengunjungi Kantor Cabang Bank DKI terdekat.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)