Dipanggil Jokowi, Bos KCIC Buka Suara Soal Proyek Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Rabu, 24 Juli 2024 - 16:13 WIB
loading...
Jokowi memanggil dua pejabat dirut KCIC dan wamen BUMN di tengah isu proyek kereta cepat Whoosh menjadi salah satu sumber kerugian WIKA. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi dipanggil Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (24/72024).
Presiden Jokowi memanggil dua pejabat tersebut di tengah isu kereta cepat Whoosh menjadi salah satu sumber kerugian PT Wijaya Karya (WIKA). Proyek Whoosh berkontribusi dalam kerugian WIKA mencapai Rp7,12 triliun tahun lalu. Hal ini mewajibkan perseroan menerbitkan obligasi senilai Rp12 triliun demi memenuhi penyertaan modal proyek sepur kilat Jakarta-Bandung.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan perusahaan akan membayarkan penagihan sesuai kontrak rekayasa pengadaan dan konstruksi atau engineering, procurement and construction (EPC) yang berlaku. Menurut Dwiyana, dalam proyek KCIC WIKA bertindak sebagai kontraktor.
"Artinya, semua penagihan dari kontraktor itu harus mengikuti semua yang ada di klausul di kontrak EPC (Engineering Procurement Construction, semua harus GCG (Good Corporate Governance)," ujar dia.
Baca Juga: Perencanaan Semrawut, Proyek Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Presiden Jokowi memanggil dua pejabat tersebut di tengah isu kereta cepat Whoosh menjadi salah satu sumber kerugian PT Wijaya Karya (WIKA). Proyek Whoosh berkontribusi dalam kerugian WIKA mencapai Rp7,12 triliun tahun lalu. Hal ini mewajibkan perseroan menerbitkan obligasi senilai Rp12 triliun demi memenuhi penyertaan modal proyek sepur kilat Jakarta-Bandung.
Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan perusahaan akan membayarkan penagihan sesuai kontrak rekayasa pengadaan dan konstruksi atau engineering, procurement and construction (EPC) yang berlaku. Menurut Dwiyana, dalam proyek KCIC WIKA bertindak sebagai kontraktor.
"Artinya, semua penagihan dari kontraktor itu harus mengikuti semua yang ada di klausul di kontrak EPC (Engineering Procurement Construction, semua harus GCG (Good Corporate Governance)," ujar dia.
Baca Juga: Perencanaan Semrawut, Proyek Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Lihat Juga :