Inaplas: Penerapan BMAD-BMTP Bisa Menjaga Industri Petrokimia
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 14:51 WIB
loading...
Penerapan BMAD-BMTP optimistis dapat menjaga industri petrokimia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dengan diterapkannya kembali regulasi Permendag 36/2023, serta pemberlakuan hambatan perdagangan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menjadi harapan bagi industri petrokimia hulu untuk menjaga utilitas dan kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan akibat adanya relaksasi impor, utilitas dari sektor petrokimia hulu sudah di bawah 80 persen, serta ada beberapa anggotanya menghentikan operasional pabrik.
Oleh karena itu ia berargumen, apabila aturan impor kembali diperketat melalui Permendag 36/2023, hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal, mengingat regulasi ini dinilai bisa mengatur pemenuhan supply dan demand di dalam pasar domestik.
"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023 semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," ujar dia dikutip di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Aksi Pertama Satgas Impor, Amankan Barang Ilegal Senilai Rp40 M
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan akibat adanya relaksasi impor, utilitas dari sektor petrokimia hulu sudah di bawah 80 persen, serta ada beberapa anggotanya menghentikan operasional pabrik.
Oleh karena itu ia berargumen, apabila aturan impor kembali diperketat melalui Permendag 36/2023, hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal, mengingat regulasi ini dinilai bisa mengatur pemenuhan supply dan demand di dalam pasar domestik.
"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023 semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," ujar dia dikutip di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Aksi Pertama Satgas Impor, Amankan Barang Ilegal Senilai Rp40 M
Lihat Juga :