6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi

Sabtu, 03 Januari 2026 - 22:50 WIB
loading...
6 Kebijakan Baru di...
Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai tahun 2026. Mulai dari sektor perpajakan, pertanahan, hingga transportasi akan menghadapi sejumlah aturan baru. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berlaku mulai tahun 2026. Mulai dari sektor perpajakan , pertanahan , hingga transportasi akan menghadapi sejumlah aturan baru yang berdampak masyarakat maupun industri.

Sektor perpajakan, pemerintah Kementerian Keuangan akan mulai mewajibkan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak melalui Coretax. Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar setoran pajak yang lebih masif dan meminimalisir kebocoran penerimaan.

Sementara di sektor pertanahan, Pemerintah akan mulai menetapkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah. Sedangkan girik maupun petuk sudah lagi tidak diakui negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti

Selanjutnya sektor transportasi, sejumlah kebijakan baru telah diramu oleh Kementerian Perhubungan. Baik dengan tujuan menekan belanja anggaran, maupun penertiban truk ODOL yang ditegaskan mulai tahun 2026 lewat skema sanksi yang diberikan.

Deretan kebijakan yang mulai berlaku tahun 2026:

1. Coretax

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar target setoran pajak yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Ia mengandalkan perbaikan layanan dari sisi administrasi pajak salah satunya lewat coretax. Platform ini diharapkan mampu memudahkan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.



Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan, diwajibkan melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi Coretax. Sistem baru ini bertujuan untuk mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.

"Jadi kita perbaiki dulu sistem perpajakan kita. Saya harap tahun depan (2026) kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang lebih tinggi lagi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

2. Global Minimum Tax (GMT) Mulai Diterapkan

Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 mengatur tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pidato Presiden Pertegas...
Pidato Presiden Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Balik Nama Sertifikat...
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Rekomendasi
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved