PMI Kontraksi, Pengusaha Dorong Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Diterapkan

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 10:13 WIB
loading...
PMI Kontraksi, Pengusaha...
PMI manufaktur Indonesia mengalami penurunan, pengusaha keramik berharap kebijakan Bea Masuk Anti Dumping diterapkan. Foto/ Dok
A A A
JAKARTA - Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia mengalami penurunan. Menurut data S&P Global PMI manufaktur Indonesia di Juli 2024 di level 49,3, angka itu terkontraksi dari posisi Juni 2024 di level 50,7.

Data itu menunjukkan bahwa industri manufaktur di Indonesia dalam kondisi yang menurun. Turunnya kinerja industri didorong adanya relaksasi impor.

Pelaku industri seperti industri keramik sudah merasakan hal itu. Dimana, industri keramik belakangan sudah babak belur dihantam produk impor.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto pun berharap pemerintah segera memutuskan dan menerapkan kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk keramik impor asal Tiongkok.



Menurut Edy, saat ini para importir telah memanfaatkan celah waktu dari dikeluarkannya laporan hasil akhir penyelidikan KADI dengan melakukan importasi dalam jumlah yang sangat besar untuk menghindari pengenaan BMAD.

"Hal tersebut tentu sangat merugikan industri keramik nasional," Ujar Edi dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menilai, ada beberapa faktor yang membuat PMI Indonesia menurun. Pertama, banyak industri dalam negeri yang sudah terlanjur gulung tikar, karena buruknya iklim usaha.

Kedua, derasnya barang-barang impor yang masuk tanpa prosedur yang jelas. Ia menjelaskan, terdapat barang-barang impor yang beredar di dalam negeri masuk melalui jalur tidak benar.

Meski sebagian barang sudah termasuk barang lartas (larangan terbatas) impor, namun masih bisa masuk oleh sebagian pengusaha dengan memakai berbagai jasa yang ditawarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)