Demmurage Impor Beras Rp294,5 M Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Senin, 05 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
Demmurage Impor Beras...
Demmuarge beras impor harus bisa dipertanggungjawabkan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti soal data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah di tengah mencuatnya skandal demurrage Rp294,5 miliar yang diduga melibatkan Bapanas dan Bulog. Hasto beranggapan bahwa pemerintah telah memanipulasi data impor beras lantaran terbukti pada 2024 Indonesia harus melakukan impor beras sebanyak 6 juta ton.

"Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, (5/8/2024).

Hasto menegaskan kebijakan impor beras harus dapat dipertanggungjawabka. Ia juga menyinggung soal permintaan maaf Jokowi baru-baru ini.

"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus di kedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," jelas Hasto.



Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp294,5 miliar.



Dalam penjelasannya, Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Rinciannya, wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)