Demmurage Impor Beras Rp294,5 M Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Senin, 05 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
Demmuarge beras impor harus bisa dipertanggungjawabkan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti soal data manipulatif kebijakan impor beras dari pemerintah di tengah mencuatnya skandal demurrage Rp294,5 miliar yang diduga melibatkan Bapanas dan Bulog. Hasto beranggapan bahwa pemerintah telah memanipulasi data impor beras lantaran terbukti pada 2024 Indonesia harus melakukan impor beras sebanyak 6 juta ton.
"Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, (5/8/2024).
Hasto menegaskan kebijakan impor beras harus dapat dipertanggungjawabka. Ia juga menyinggung soal permintaan maaf Jokowi baru-baru ini.
"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus di kedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," jelas Hasto.
Baca Juga: KPK dan SDR Koordinasi Dalami Persoalan Demmurage Impor Beras
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
"Kami selama ini getol menolak impor beras sekarang terbukti bahwa data-data yang sebelumnya disampaikan ternyata manipulatif," ujar Hasto dikutip, Senin, (5/8/2024).
Hasto menegaskan kebijakan impor beras harus dapat dipertanggungjawabka. Ia juga menyinggung soal permintaan maaf Jokowi baru-baru ini.
"Kebijakan-kebijakan itulah yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu kepada rakyat, dan itu harus di kedepankan, bukan permintaan maafnya dulu," jelas Hasto.
Baca Juga: KPK dan SDR Koordinasi Dalami Persoalan Demmurage Impor Beras
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar.
Lihat Juga :