Diskon Untuk Susu Formula Dilarang Pemerintah,  Ibu-ibu Keberatan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 13:44 WIB
loading...
Diskon Untuk Susu Formula...
Ibu-ibu mengaku keberatan jika susu formula dilarang dijual dengan diskon. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam salah satu pasalnya, terdapat aturan yang melarang penjualan susu formula melalui diskon.

Aturan tersebut membatasi penjualan susu formula guna mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif bagi setiap bayi di Indonesia. Namun demikian, kondisi pemberian ASI tersebut berbeda-beda baik secara kondisi maupun ketersediaannya.

Aturan itu pun mendapat penolakan dari Ibu-ibu, baik yang membeli susu formula maupun yang menggunakan ASI eksklusif.



Salah satunya, Ibu Lia (36) yang memiliki putra berusia 18 bulan. Ia mengatakan pemberian ASI eksklusif tidak sama bagi setiap perempuan. Dia pun mengaku tidak bisa memberikan ASI kepada putranya sehingga merasa berat jika penjualan susu formula mulai dibatasi.

"Kalau pemerintah membatasi penjualan formula, terutama dilarang dijual dengan diskon, ya jangan lah. Kan tidak semua ibu bisa memberikan ASI eksklusif, seperti saya ini kan ASI-nya kesulitan" ujar Lia (36) kepada Sindonews, Selasa (6/8/2024).

Lia juga mengaku keberatan jika tawaran diskon untuk susu formula dihilangkan. Sebab, harga diskon akan meringankan pengeluaran rumah tangganya.

"Diskon harus tetap ada, ibu rumah tangga kan kebutuhannya juga banyak. Apalagi ini susu formula kan asupan penting juga pengganti ASI untuk anak-anak kita," terang Lia.

Senada dengan Lia, Nurul (29) mengatakan meski memberikan ASI eksklusif bagi putra pertamanya, namun Ia keberatan jika pemerintah membatasi konsumsi susu formula.

"Menurut saya kalau susu formula dibatasi, bagaimana dengan bayi yang ibunya wafat karena melahirkan?. Sementara alternatif selain susu formula saat ini kan belum jelas," terang Nurul.

Terkait diskon,lanjut Nurul, larangan tanpa diskon yang ditetapkan oleh pemerintah justru memberatkan masyarakat. Apalagi masyarakat yang kelas ekonomi menengah kebawah.

"Aturan tersebut memberatkan dong, bagaimana masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah? Pemerintah seharusnya bisa menawarkan juga opsi alternatifnya," tutur Nurul.



Diketahui, Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Hal ini dalam upaya mendukung ASI eksklusif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup berbagai larangan bagi produsen dan distributor susu formula, termasuk pemberian sampel gratis dan promosi di media.

Dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Ini termasuk pemberian sampel gratis, kerja sama dengan fasilitas kesehatan, penjualan langsung ke rumah, dan pemberian diskon atau tambahan apapun pada pembelian susu formula.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)