Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:13 WIB
loading...
Produsen Susu Formula...
Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Juga: Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan

Dalam aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran

Rinciannya di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Memahami Kualitas Susu...
Memahami Kualitas Susu Formula Anak dari Bahan, Sumber, dan Proses Produksi
Alarm Orang Tua: 93%...
Alarm Orang Tua: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Cek Kandungan Susu Formula
BPOM Minta Nestle Tarik...
BPOM Minta Nestle Tarik Sufor S-26 Promil Gold pHPro 1 karena Berpotensi Tercemar Toksin Cereulide
Rekomendasi
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Art & Bali 2026 Hadirkan...
Art & Bali 2026 Hadirkan Seniman Dunia, Nuanu Tanam 1.000 Pohon
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved