Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer
Rabu, 31 Juli 2024 - 23:13 WIB
loading...
Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan
Dalam aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“ Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran
Rinciannya di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.
Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Baca Juga: Heboh Iklan Susu Formula, Pelaku Industri Dianggap Sudah Taat Aturan
Dalam aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“ Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Permudah Impor Susu Muluskan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran
Rinciannya di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.
Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Lihat Juga :