Aturan Penjualan Rokok Dinilai Bakal Menggerus Sektor UMKM
Rabu, 07 Agustus 2024 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
Yang memberatkan UMKM, sambung Ali, salah satunya adalah aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan penurunan yang besar dalam perputaran ekonomi masyarakat. Hal ini mempertimbangkan bahwa penjualan rokok bisa mencapai separuh dari keseluruhan omzet pedagang kecil.
“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujarnya.
Dari sana, Ali menyebut bahwa yang paling terimbas adalah masyarakat miskin dan UMKM yang menggantungkan roda ekonominya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Apalagi, pelaku UMKM harus menerima fakta bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan beban hidup yang semakin berat.
"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.
“Imbas larangan ini, tentunya akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan di warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat," ujarnya.
Dari sana, Ali menyebut bahwa yang paling terimbas adalah masyarakat miskin dan UMKM yang menggantungkan roda ekonominya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Apalagi, pelaku UMKM harus menerima fakta bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan anjloknya omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat dan beban hidup yang semakin berat.
"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :