Ngadu ke DPR, Nasabah WanaArtha Life Ingin Duitnya yang Disita Kejakgung Balik
Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Akibat penyitaan rekening efek yang berlarut-larut itu, pemegang polis telah menempuh jalan pro-justicia maupun non-justicia. Pemegang polis WanaArtha Life telah melakukan beberapa upaya hukum maupun non-hukum serta meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi mereka.
Afrida juga merinci, upaya yang telah dilakoni PP WAL dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak. Antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.
Lalu menyampaikan surat keberatan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara. ( Baca juga:KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Kemudian menyampaikan surat permohonan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi Kejaksaan Agung, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Non Bank (OJK IKNB).
"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," ujar dia.
Afrida juga merinci, upaya yang telah dilakoni PP WAL dalam tujuh bulan perjuangan mencari keadilan dalam rangka mengembalikan hak-hak. Antara lain dengan mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.
Lalu menyampaikan surat keberatan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara. ( Baca juga:KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )
Kemudian menyampaikan surat permohonan pengawasan penegakan hukum kepada Komisi Kejaksaan Agung, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Non Bank (OJK IKNB).
"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," ujar dia.
(uka)
Lihat Juga :