Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 13:19 WIB
loading...
Kementerian BUMN membeberkan kabar terbaru terkait praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero). Tercatat nilai fraud hampir menyentuh Rp50 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) membeberkan kabar terbaru terkait praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero). Tercatat nilai fraud hampir menyentuh Rp50 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup. Baca Juga: Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
“Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” paparnya.
Baca Juga: Program Penyelamatan Tuntas, 99,7% Polis Jiwasraya Beralih ke IFG Life
BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dinilai salah kelola. Praktik-praktik penipuan yang marak terjadi di internal perusahaan, di antaranya seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.
“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” beber dia.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup. Baca Juga: Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Rampung, IFG Life Menerima Pengalihan Hasil Restrukturisasi
“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
“Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” paparnya.
Baca Juga: Program Penyelamatan Tuntas, 99,7% Polis Jiwasraya Beralih ke IFG Life
BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dinilai salah kelola. Praktik-praktik penipuan yang marak terjadi di internal perusahaan, di antaranya seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.
“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, gak lazim, timbal balik yang gak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” beber dia.
Lihat Juga :