Awal Tahun Depan Seluruh Merchant Wajib Gunakan Standar QRIS

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 14:46 WIB
Awal Tahun Depan Seluruh Merchant Wajib Gunakan Standar QRIS
Awal Tahun Depan Seluruh Merchant Wajib Gunakan Standar QRIS
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, per 1 Januari 2020, semua merchant diwajibkan menggunakan QR dengan standar QRIS (QR Code Indonesia Standard). QRIS Merchant Presented Mode (MPM) baik static maupun dynamic telah diimplementasikan mulai 17 Agustus 2019 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2019.

BI menyebutkan, ada beberapa tahapan dalam implementasi QRIS, yakni pertama mewajibkan transaksi domestik menggunakan QRIS. Tahap kedua, transaksi cross border inbound QRIS.

"Transaksi ini menyasar wisatawan mancanegara dan TKI, khususnya dari negara seperti ASEAN, China, India, Hong Kong, Korea Selatan dan Jepang," ujar Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Selanjutnya, tahap ketiga, transaksi cross border outbound dengan menggunakan standar QR yang berlaku di negara tujuan. Menurut Ery, transaksi ini menyasar jemaah haji dan wisatawan Indonesia yang ke luar negeri (ASEAN).

Khusus untuk tahap dua, transaksi QRIS Cross Border Inbound, kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI.

Sedangkan pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI tersebut harus bekerja sama dengan penerbit dan/atau acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

"Implementasi QRIS secara nasional dimulai tanggal 1 Januari 2020. PJSP diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2019 untuk mengimplementasikan QRIS secara menyeluruh," ujarnya. Adapun sosialisasi dan edukasi secara masif ke seluruh lapisan masyarakat bekerja sama dengan PJSP dan ASPI.

Ery mengungkapkan, QRIS akan dapat digunakan oleh wisatawan mancanegara pengguna aplikasi QR Code yang menggunakan standar EMVCo untuk bertransaksi di Indonesia guna mendukung sektor pariwisata.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4707 seconds (0.1#10.140)