Dukung Sektor Maritim, Askrindo Cover Kapal Milik Pelayaran Bahtera Adhiguna

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:37 WIB
loading...
Dukung Sektor Maritim,...
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor maritim Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor maritim Indonesia dengan menjamin kapal-kapal milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, anak perusahaan dari PT PLN (Persero), melalui produk asuransi Marine Hull.

Pelayaran Bahtera Adhiguna merupakan perusahaan pelayaran nasional yang bergerak pada jasa angkutan laut di Indonesia. Bisnis utama PT BAg adalah fokus moda transportasi batubara untuk pengamanan pasokan batubara ke PLTU milik PLN, anak perusahaan PLN & Perusahaan Listrik Swasta (IPP).

Direktur Utama Askrindo, Fankar Umran, menekankan pentingnya perlindungan yang komprehensif bagi para pelaku industri maritim.

"Kami memahami tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan maritim di Indonesia. Dengan produk asuransi Marine Hull kami, Askrindo siap memberikan perlindungan yang menyeluruh dan terbaik untuk memastikan kelangsungan operasional dan keselamatan aset maritim," kata dia dalam pernyataannya, dikutip Rabu (14/8/2024).



Askrindo dan Pelayaran Bahtera Adhiguna, sebagai bagian dari ekosistem BUMN, menunjukkan bagaimana kolaborasi strategis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri maritim dan perekonomian nasional.

"Kerjasama ini mencerminkan sinergi BUMN dengan anak usaha BUMN yang solid dalam mendukung sektor maritim dan perekonomian Indonesia. Kami berharap kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi sinergi lainnya dalam memperkuat industri nasional," tutup Fankar.



Askrindo terus berinovasi untuk menyediakan solusi perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Asuransi Marine Hull dari Askrindo dirancang khusus untuk memberikan perlindungan optimal terhadap kapal dan peralatan pendukungnya dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama operasional di laut. Penjaminan ini mencakup kerusakan fisik akibat kecelakaan, kebakaran, ledakan, serta risiko-risiko lain yang dapat mempengaruhi kinerja operasional kapal.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)