PTPN I Siap Dukung Bareskrim dalam Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi EPCC PG Djatiroto Tahun 2016
Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:07 WIB
loading...
PTPN I dukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PTPN I mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) 2016.
Manajemen juga siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera terungkap. Hal tersebut disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah bergabung ke PTPN I) di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
"Kami menghormati proses hukum pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri dalam membantu upaya pengusutan agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya," kata Aris, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga : Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan, SPKS Dorong Kemitraan Usaha dengan Petani
Menurut Aris, PG Djatiroto saat ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD dan tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.
Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berkomitmen menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang saat ini dilakukan melalui proses perdata di arbitrase BANI.
Manajemen juga siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera terungkap. Hal tersebut disampaikan oleh Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI pada Desember 2023 telah bergabung ke PTPN I) di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024.
"Kami menghormati proses hukum pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri dalam membantu upaya pengusutan agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya," kata Aris, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga : Wujudkan Perkebunan Berkelanjutan, SPKS Dorong Kemitraan Usaha dengan Petani
Menurut Aris, PG Djatiroto saat ini masih beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD dan tahun ini sedang proses giling sejak Mei sampai dengan November. Berdasarkan keterangan pers dari Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar.
Bareskrim sedang melakukan penyidikan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Aris menyampaikan, sikap PTPN I ini sejalan dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan Nusantara. Karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (CCG). Selain itu PTPN I berkomitmen menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan kapasitas produksinya yang saat ini dilakukan melalui proses perdata di arbitrase BANI.
Lihat Juga :