Pidato Lengkap Terakhir Jokowi di Sidang Tahunan MPR, Pamer Capaian 10 Tahun
loading...
A
A
A
Bapak, ibu, saudara-saudara sekalian sebangsa dan setanah air,
Di sisi lain, kita juga telah mengambil langkah besar untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah dengan tidak lagi mengekspor bahan mentah, tapi mengolahnya dulu di dalam negeri. Walau banyak negara lain menggugat, menentang, bahkan berusaha menggagalkan, tapi kita sebagai bangsa yang berdaulat, sebagai bangsa yang besar, kita tidak goyah, bahkan terus maju untuk melangkah. Langkah tersebut dimulai dari nikel, bauksit, dan tembaga yang akan dilanjutkan dengan timah, serta sektor potensial lainnya, seperti perkebunan, pertanian, dan kelautan.
Alhamdulillah, sampai saat ini telah terbangun smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga yang membuka lebih dari 200.000 lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara lebih dari Rp158 triliun selama 8 tahun ini.
Kita ingin kekayaan yang ada di negeri ini, anugerah Allah Swt. untuk negeri ini, dapat dikelola sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat, dapat dimanfaatkan semaksimalnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, kita juga telah mengambil kembali aset kita yang selama puluhan tahun dikelola oleh pihak asing, yang selama puluhan tahun diambil manfaat besarnya oleh pihak asing, seperti Freeport, Blok Rokan, dan Newmont. Alhamdulillah, semua itu bisa kita ambil alih kembali.
Selain itu, di saat dunia mulai mengarahkan masa depannya ke ekonomi hijau, Indonesia juga tidak ingin kehilangan momentum ini karena Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi hijau, yaitu sekitar kurang lebih dari 3.600 gigawatt, baik dari energi air, angin, matahari, panas bumi, gelombang laut, dan bio energi sehingga kita terus konsisten mengambil bagian dalam langkah dunia melakukan transisi energi secara hati-hati dan bertahap. Karena transisi energi yang ingin kita wujudkan adalah transisi energi yang berkeadilan, yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Di sektor teknologi dan digitalisasi, kita juga patut bersyukur. Untuk pertama kalinya, kita memiliki INA Digital. Sebuah digitalisasi layanan pemerintah yang terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah layanan bagi masyarakat.
Cakupan elektrifikasi terus kita perluas hingga mencapai 99 persen pada tahun 2024. Demikian juga dengan cakupan internet yang terus ditingkatkan hingga mencapai 79 persen pada tahun 2024.
Cakupan ini akan menjadi ekosistem yang baik untuk mendorong digitalisasi UMKM dan pengembangan start up Indonesia sehingga akan melahirkan semakin banyak entrepreneur muda berkualitas di negeri ini.
Dukungan produk dalam negeri juga kita berikan perhatian khusus dengan memprioritaskan belanja APBN, APBD, dan BUMN untuk produk-produk dalam negeri. Dukungan tersebut karena kita ingin apa yang berasal dari rakyat dapat kembali ke rakyat, dan bermanfaat maksimal untuk rakyat.
Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Di sisi lain, kita juga telah mengambil langkah besar untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah dengan tidak lagi mengekspor bahan mentah, tapi mengolahnya dulu di dalam negeri. Walau banyak negara lain menggugat, menentang, bahkan berusaha menggagalkan, tapi kita sebagai bangsa yang berdaulat, sebagai bangsa yang besar, kita tidak goyah, bahkan terus maju untuk melangkah. Langkah tersebut dimulai dari nikel, bauksit, dan tembaga yang akan dilanjutkan dengan timah, serta sektor potensial lainnya, seperti perkebunan, pertanian, dan kelautan.
Alhamdulillah, sampai saat ini telah terbangun smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga yang membuka lebih dari 200.000 lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara lebih dari Rp158 triliun selama 8 tahun ini.
Kita ingin kekayaan yang ada di negeri ini, anugerah Allah Swt. untuk negeri ini, dapat dikelola sebesar- besarnya untuk kepentingan rakyat, dapat dimanfaatkan semaksimalnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, kita juga telah mengambil kembali aset kita yang selama puluhan tahun dikelola oleh pihak asing, yang selama puluhan tahun diambil manfaat besarnya oleh pihak asing, seperti Freeport, Blok Rokan, dan Newmont. Alhamdulillah, semua itu bisa kita ambil alih kembali.
Selain itu, di saat dunia mulai mengarahkan masa depannya ke ekonomi hijau, Indonesia juga tidak ingin kehilangan momentum ini karena Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi hijau, yaitu sekitar kurang lebih dari 3.600 gigawatt, baik dari energi air, angin, matahari, panas bumi, gelombang laut, dan bio energi sehingga kita terus konsisten mengambil bagian dalam langkah dunia melakukan transisi energi secara hati-hati dan bertahap. Karena transisi energi yang ingin kita wujudkan adalah transisi energi yang berkeadilan, yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Di sektor teknologi dan digitalisasi, kita juga patut bersyukur. Untuk pertama kalinya, kita memiliki INA Digital. Sebuah digitalisasi layanan pemerintah yang terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah layanan bagi masyarakat.
Cakupan elektrifikasi terus kita perluas hingga mencapai 99 persen pada tahun 2024. Demikian juga dengan cakupan internet yang terus ditingkatkan hingga mencapai 79 persen pada tahun 2024.
Cakupan ini akan menjadi ekosistem yang baik untuk mendorong digitalisasi UMKM dan pengembangan start up Indonesia sehingga akan melahirkan semakin banyak entrepreneur muda berkualitas di negeri ini.
Dukungan produk dalam negeri juga kita berikan perhatian khusus dengan memprioritaskan belanja APBN, APBD, dan BUMN untuk produk-produk dalam negeri. Dukungan tersebut karena kita ingin apa yang berasal dari rakyat dapat kembali ke rakyat, dan bermanfaat maksimal untuk rakyat.
Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.