Profil Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Presiden yang Dilantik Hari Ini

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:51 WIB
loading...
Profil Hasan Nasbi,...
Hasan Nasbi dikabarkan bakal dilantik menjadi Kepala Komunikasi Kepresidenan di Istana seiring dengan reshuffle kabinet hari ini. Berikut profilnya beserta lembaga yang akan dipimpinnya. Foto/Dok Sindo Photo, Raka
A A A
JAKARTA - Hasan Nasbi dilantik menjadi Kepala Komunikasi Kepresidenan di Istana seiring dengan reshuffle kabinet hari ini. Perubahan kabinet Indonesia Maju ini bakal dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Perpres yang diteken 15 Agustus 2024.

Lantas siapakah sosok Hasan Nasbi yang akan menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hasan Nasbi merupakan pendiri lembaga survei Cyrus Network yang lahir di Bukittinggi pada 1979.



Selain itu Hasan dikenal sebagai konsultan politik. Pada 2006 hingga 2008, Hasan bekerja sebagai peneliti di Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia pada medio 2006 hingga 2008.

Pada Pilpres 2024, Hasan Nasbi masuk dalam jajaran juru bicara TKN Prabowo-Gibran. Bahkan, Hasan Nasbi pernah hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.



Dalam sidang, status Hasan Nasbi sempat dipertanyakan tim hukum Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Sebab, dia tercatat sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran.

Diketahui Presiden Jokowi akan melantik sejumlah menteri di Istana Negara pada Senin (19/8/2024) pukul 09.30 WIB.

Apa itu Badan Komunikasi Kepresidenan?

Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga baru yang akan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.

Berdasarkan salinan Perpres , lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini.

Pimpinan lembaga ini adalah Kepala Komunikasi Kepresidenan. Kepala lembaga ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dimana serta Lembaga ini bertanggung jawab kepada presiden.

Di bawah Kepala, ada jabatan Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden. Semua jabatan itu diangkat dan diberhentikan presiden, namun deputi diangkat atas usul Kepala.

Tugas dan FungsiKantor Komunikasi Kepresidenan

Tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Hal ini dijelaskan dalam Bagian Kedua mengenai 'Tugas dan Fungsi' di Perpres ini.

Sebagaimana tercantum di Pasal 4, Kantor Komunikasi Kepresidenan berfungsi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
b. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
c. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden
e. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)