DPR Soroti Permen Pembatasan BBM, Bisa Bikin Gaduh dan Timbul Masalah Hukum

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
DPR Soroti Permen Pembatasan...
DPR menyoroti pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Permen. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan penjualan BBM bersubsidi hanya dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi masalah hukum. Pasalnya, pembatasan penjualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

"Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis," ungkap Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Beli BBM Subsidi Dibatasi, Merek Kendaraan Ini Terancam Tak Bisa 'Minum' Pertalite

Dia mengatakan, saat ini yang berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadlia memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi. Jangan membuat terobosan yang ujung-ujungnya akan menimbulkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta Pemerintah terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. Pemerintah perlu mematangkan regulasinya agar tidak bising di masyarakat khususnya medsos.

Baca Juga: Jokowi Sebut Belum Ada Keputusan Soal Pembatasan BBM

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah melibatkan publik terkait kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal publik sudah siap.

Selain itu, Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak saat diimplementasikan kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)