Mentan Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo Proyek
Selasa, 10 September 2024 - 18:28 WIB
loading...
IM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman resmi mencopot seorang Direktur di Kementerian Pertanian dengan inisial IM. Pencopotan dilakukan lantaran IM bermain mata dengan calo proyek dalam kasus pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga : Gawat! Mentan Amran Endus Pergerakan Calo Proyek di Kementan
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dilakukan tak lama setelah Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM langsung dicopot dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri dilakukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja atas perintah Mentan Amran. IM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran.
Baca Juga : Gawat! Mentan Amran Endus Pergerakan Calo Proyek di Kementan
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dilakukan tak lama setelah Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM langsung dicopot dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri dilakukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja atas perintah Mentan Amran. IM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
"Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran.
Lihat Juga :