Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan Kemenperin Diminta Dilibatkan

Selasa, 10 September 2024 - 21:58 WIB
loading...
Ihwal PP 28/2024 Kemendag...
Seluruh stakehoders diminta dilibatkan dalam PP Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarangpenjualan produk tembakau dalam radius 200 meter darisatuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan serta dapat memutus matapencaharian para pedagang.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.

Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, sepertipersoalan industri dan perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Mei Lebih Bahagia: Proteksi...
Mei Lebih Bahagia: Proteksi Kesehatan dari MNC Life Kini Hadir dengan Bonus Voucher Belanja
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Investasi Kesehatan...
Investasi Kesehatan Jangka Panjang, Aqua Perluas Penetrasi Produk di Rumah Sakit
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
9 WNI Jalani Pemeriksaan...
9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Kembali ke Indonesia
Rekomendasi
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved