Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan Kemenperin Diminta Dilibatkan

Selasa, 10 September 2024 - 21:58 WIB
loading...
Ihwal PP 28/2024 Kemendag...
Seluruh stakehoders diminta dilibatkan dalam PP Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarangpenjualan produk tembakau dalam radius 200 meter darisatuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan serta dapat memutus matapencaharian para pedagang.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.

Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, sepertipersoalan industri dan perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil
DeRUCCI Resmi Hadir...
DeRUCCI Resmi Hadir di Indonesia, Perkenalkan Kasur AI Pertama
6 Negara dengan Sistem...
6 Negara dengan Sistem Pelayanan Kesehatan Terbaik di Dunia, 3 Ada di Asia
Rekomendasi
Kapolri dan Istri Tinjau...
Kapolri dan Istri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara, Dukung Penguatan UMKM
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Berita Terkini
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved