Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan Kemenperin Diminta Dilibatkan

Selasa, 10 September 2024 - 21:58 WIB
loading...
Ihwal PP 28/2024 Kemendag...
Seluruh stakehoders diminta dilibatkan dalam PP Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarangpenjualan produk tembakau dalam radius 200 meter darisatuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan serta dapat memutus matapencaharian para pedagang.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Produk Tembakau

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.

Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, sepertipersoalan industri dan perdagangan.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian memiliki tugaspokok dan fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kesehatan karena berada diluar kewenangannya.

"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luarkesehatan, seperti persoalan industri maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait," ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen

Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Hal ini karena perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh karena itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk ikut menangani hal ini," paparnya.

Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidak adanya paraf dari Kemendag dan Kemenperin dalam pengesahan PP Kesehatan. "Ada kemungkinan Jokowi hanya menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh karena itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian," tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
AQUA Kolaborasi dengan...
AQUA Kolaborasi dengan Masjid Istiqlal Gelar Edukasi Sehat Menyambut Ramadan
Agung Podomoro Land...
Agung Podomoro Land Gandeng BRI Life Tingkatkan Kesehatan Pekerja
Pertamina Subholding...
Pertamina Subholding Upstream Regional Bangun Budaya Kesehatan bagi Pekerja
Tingkatkan Kesehatan...
Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Pertamina Regional Jawa Pecahkan Rekor MURI
Memimpin Revolusi Digital...
Memimpin Revolusi Digital Kesehatan melalui Pemanfaatan AI Tercanggih
Tekan Polusi Udara,...
Tekan Polusi Udara, Penerapan BBM Standar Euro IV Perlu Segera Dimulai
Profil Andi Afdal, dari...
Profil Andi Afdal, dari Kepala Puskesmas hingga Direksi di BPJS Kesehatan
Rekomendasi
Kisah Mike Tyson Memenangkan...
Kisah Mike Tyson Memenangkan Olimpiade Junior 1981 dan 1982
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
Brigade Al-Qassam Gelar...
Brigade Al-Qassam Gelar Operasi Pertama, Israel Bunuh 1.000 Orang Sejak Perang Kembali Pecah
Berita Terkini
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
14 menit yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
2 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
2 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
3 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
4 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
12 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved