Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di PP Kesehatan

Kamis, 12 September 2024 - 10:03 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini industri hasil tembakau terus terhimpit dan terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai industri yang memiliki eksternalitas, industri hasil tembakau selama ini telah mengikuti regulasi dan mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga saat ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang cukup besar sampai 10% atau lebih dari Rp200 triliun.

Benny juga mengatakan kebijakan CHT yang telah diimplementasikan selama ini telah menekan industri setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan RPMK, maka akan lebih besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini industri hasil tembakau sendiri dinilai telah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan industri dalam perumusan aturan zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau serta wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.

"Kalau prosesnya saja sudah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan penjualan 200 meter, iklan, dan aturan turunan yang lebih mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidak memunculkan identitas brand dan makin memicu rokok ilegal," ungkap dia.

Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Kusnasi Mudi menyebut kebijakan-kebijakan restriktif terhadap produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun RPMK menjadi permasalahan bersama. Bukan hanya industri, petani tembakau turut terdampak sebagai bagian dari komponen penting hulu industri hasil tembakau. Aturan ini dianggap mengabaikan sentralitas tembakau dalam agrikultur sebagai tanaman bernilai ekonomi tinggi dan berhasil membantu 2,5 juta mata pencaharian masyarakat sebagai petani.

"Kami sangat kecewa dan keberatan dengan aturan turunan yang akan disusun di RPMK karena adanya ketidaksinambungan pada pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Tembakau ini termasuk komoditas strategis, namun eksistensi kami selalu ditekan. Dengan ini, kami memohon perlindungan pemerintah atas nasib 2,5 juta petani yang sama-sama sedang berjuang untuk mata pencaharian kami dan berbagai persoalan lainnya," paparnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto menyesalkan adanya PP 28/2024 maupun RPMK. Kedua beleid ini dinilai sebagai produk yang diskriminatif karena minimnya partisipasi dan selama ini buruh tidak pernah difasilitasi untuk menyampaikan aspirasinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Messi, Yamal, dan Takdir...
Messi, Yamal, dan Takdir Angka 19
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Berita Terkini
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved