OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Minggu, 15 September 2024 - 15:25 WIB
loading...
Perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK dalam memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Hal ini mengingat bank menggunakan credit scoring untuk menyalurkan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.
Baca Juga : OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang diantaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Sabtu (14/9/2024).
Selain itu, menurut Dian, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.
Adapun dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).
Credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.
Baca Juga : OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang diantaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Sabtu (14/9/2024).
Selain itu, menurut Dian, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.
Adapun dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).
Credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.
Lihat Juga :