OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM

Minggu, 15 September 2024 - 15:25 WIB
loading...
OJK Akan Terbitkan Aturan...
Perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan Peraturan OJK dalam memberikan kredit atau pembiayaan bagi UMKM. Hal ini mengingat bank menggunakan credit scoring untuk menyalurkan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini punya alternatif pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai calon debitur.

Baca Juga : OJK : Total Kredit Berkelanjutan Perbankan Tembus Rp1.959 Triliun per 2023

"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang diantaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Sabtu (14/9/2024).

Selain itu, menurut Dian, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal.

Adapun dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank menilai beberapa aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).

Credit scoring merupakan salah satu tools yang dapat digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan calon debitur dalam menerima kredit/pembiayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Asuransi Astra dan Yayasan...
Asuransi Astra dan Yayasan Astra – YDBA Resmikan Program UMKM BERDAYA 2026
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved