Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini
Selasa, 17 September 2024 - 13:38 WIB
loading...
Jokowi mengatakan bukan pasir laut tapi sedimen yang menjadi bahan ekspor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait ekspor pasir dan hasil sedimen laut yang kembali dibuka setelah ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor tersebut bukan terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang menjadi bahan ekspor.
Baca Juga : BPS Catat Ekspor Indonesia di Agustus Tembus USD23,56 Miliar, Naik 5,97 Persen
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.
Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor tersebut bukan terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang menjadi bahan ekspor.
Baca Juga : BPS Catat Ekspor Indonesia di Agustus Tembus USD23,56 Miliar, Naik 5,97 Persen
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," kata Jokowi kepada wartawan di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.
Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan hasil sedimentasi laut yang kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
Lihat Juga :