Perumnas Sambut Perpanjangan Insentif PPN DTP: Stimulus untuk Kepemilikan Hunian

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB
loading...
Perumnas Sambut Perpanjangan...
Perpanjangan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Baca Juga: Apartemen Perumnas di Cengkareng Wujudkan Hunian Modern Generasi Milenial

Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas , tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang perumahan plat merah, Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif ini yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan aktivitas di sektor properti, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian.

Baca Juga: Relaksasi PPN Gairahkan Pasar Properti di 2024

Menanggapi ini, Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen Milenial dan Gen Z untuk memiliki rumah.

“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100% untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan," ujar Tambok.

"Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan pemasaran hunian, terutama produk-produk yang kami kembangkan di berbagai lokasi strategis, seperti pada hunian Samesta dari Perumnas berkonsep TOD,” sambungnya.

Tambok meyakini, insentif ini dapat mendorong minat dan keinginan masyarakat agar segera memiliki rumah, hingga akhirnya dapat mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang kini tercatat di angka 9,9 juta unit sebagaimana data dari Susenas BPS 2023.

Oleh karenanya, adanya relaksasi PPN ini menjadi momentum baik bagi Perumnas untuk semakin masif membidik masyarakat muda membeli hunian berkonsep TOD (Transit-Oriented Development) garapan Perumnas.

Dalam rangka menyambut peluang ini, Perumnas juga melengkapinya dengan beragam promo menarik lainnya untuk semakin memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian.

Promo-promo ini dirancang agar masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dalam skema pembayaran, diskon khusus, serta penawaran menarik lainnya yang semakin memudahkan masyarakat dalam kepemilikan hunian.

“Kami percaya bahwa langkah pemerintah ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi para pelaku industri properti, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Perumnas berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat sektor properti sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutup Tambok.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
NavaPark Dorong Konsep...
NavaPark Dorong Konsep Healthy Lifestyle lewat Hunian Premium Berbasis Wellness
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved