Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025
Kamis, 26 September 2024 - 14:59 WIB
loading...
Target pendapatan sektor cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen.Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut-sebut 2,5 persen.
Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
Baca Juga : Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
Baca Juga : Siap-siap, Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Lihat Juga :