Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut-sebut 2,5 persen.
Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
“Kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” kata Aflah.
Kemudian Aflah juga belum bisa berbicara banyak terkait produk apa saja yang akan terkena cukai ini. Baik persoalan tarif maupun produk tersebut akan dibahas lebih lanjut dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif, apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji," ujar Aflah.
Sudah setahun, Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada realisasinya, cukai MBDK gagal diimplementasikan tahun ini dan bergulir pada tahun depan.
Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
“Kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” kata Aflah.
Kemudian Aflah juga belum bisa berbicara banyak terkait produk apa saja yang akan terkena cukai ini. Baik persoalan tarif maupun produk tersebut akan dibahas lebih lanjut dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif, apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji," ujar Aflah.
Sudah setahun, Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada realisasinya, cukai MBDK gagal diimplementasikan tahun ini dan bergulir pada tahun depan.
(fch)