Golkar Siap Dukung Pemerintah Permudah Pembahasan Omnibus Law di DPR

Rabu, 04 Desember 2019 - 11:29 WIB
Golkar Siap Dukung Pemerintah Permudah Pembahasan Omnibus Law di DPR
Golkar Siap Dukung Pemerintah Permudah Pembahasan Omnibus Law di DPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus meminta dukungan Partai Golkar untuk merealisasikan terwujudnya Omnibus Law sebagai upaya untuk meringkas sejumlah undang-undang dalam rangka peningkatan investasi.

"Saya minta Partai Golkar untuk memberikan dukungan pada Omnibus Law yang segera diajukan pemerintah. Sehingga kecepatan kita melakukan adaptasi semakin cepat dalam membuka investasi sebanyak-banyaknya, membuka lapangan kerja dan membuka kemakmuran masyarakat," ujar Jokowi dalam sambutannya saat membuka Munas X Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/12/2019) malam.

Terkait permintaan Jokowi tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Dito Ganinduto mengatakan Omnibus Law merupakan salah satu gebrakan Jokowi dalam meningkatkan investasi di Indonesia.

"Komitmen Partai Golkar sudah pasti mendukung karena kita tahu Omnibus Law ini sangat bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara," tutur Dito ditemui di arena Munas Golkar, Rabu (4/12/2019).

Ketua Komisi XI DPR ini mengatakan, adanya Omnibus Law diyakini akan meningkatkan investasi yang berujung pada terciptanya lapangan kerja. Rencananya, bulan ini pemerintah segera mengajukan draf UU Omnibus Law untuk dibahas DPR.

"Omnibus Law untuk perpajakan akan masuk ke Komisi XI. Saya sudah bertemu dengan bu Sri Mulyani, beliau menyatakan draf akan masuk ke DPR di bulan Desember ini. Kita akan bahas sebelum reses tanggal 18, mungkin akan ada satu kali sidang, setelah itu tahun depan yaitu Januari akan kita bahas secara detail mengenai Omnibus Law Perpajakan," urainya.

Menurutnya, dalam Omnibus Law Perpajakan ini diantaranya akan mengatur mengenai penurunan PPh dan PPn secara bertahap. "Ini akan sangat menarik bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia. Kita targetkan satu tahun pembahasan akan selesai," paparnya.

Saat ini, di bidang perpajakan ada cukup banyak ragam Undang-Undang (UU) perpajakan di Indonesia. Sebut saja UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), dan sebagainya. Ragam jenis pajak yang diatur di masing UU ini dianggap terlalu rumit, sehingga dirancang suatu UU Omnibus Law yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan yang berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

"Dengan berbagai langkah yang dilakukan pak Jokowi, saya yakin 2020 nanti perekonomian Indonesia akan tetap tumbuh 5%," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1365 seconds (0.1#10.140)