Soal Kemasan Rokok Polos, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Semua Pihak

Selasa, 01 Oktober 2024 - 17:28 WIB
loading...
Soal Kemasan Rokok Polos,...
Legislator menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan regulasi penggunaan logo dalam kemasan rokok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan regulasi penggunaan logo dalam kemasan rokok . Dia menegaskan setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan semua masukan stakeholder, termasuk asosiasi industri dan pihak terdampak lainnya.

“Regulasi ini bermula dari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengalami penundaan lama karena kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pihak lain, tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian

Saleh Daulay juga mengungkapkan, bahwa dalam pembuatan detail regulasi, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) lebih memilih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) ketimbang Undang-undang (UU). Padahal jika diatur detail UU, DPR dapat mengajak semua pihak terdampak untuk terlibat dalam penyusunan regulasi. Beda halnya dengan PP yang penyusunannya tidak melibatkan parlemen.

Imbasnya kata dia, PP 28/2024 maupun RPMK menjadi sumber sengketa saat ini. Padahal seyogyanya, legislator tidak ingin mengabaikan aspek kesehatan, namun juga tidak ingin mengabaikan aspek ekonomi.

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ramai-ramai Diprotes

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa Kemenkes bukanlah satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau. Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi ini.

“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dinilai minim partisipasi publik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, telah menjalankan proses partisipasi publik, namun nyatanya kedua aturan Kemenkes tersebut terus menerus menuai protes.

Ia menjelaskan, bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan.

Pada Rancangan Permenkes yang diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’.

Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa ‘kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Siti Nadia dalam diskusi.

“Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” tutur dia.

Tidak sampai di situ, perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek. Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.

Dalam diskusi, Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok. “Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” papar dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Rekomendasi
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved