Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Senin, 18 Mei 2026 - 14:32 WIB
loading...
Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran pelaku industri tembakau dari hulu hingga hilir. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran pelaku industri tembakau dari hulu hingga hilir terhadap dampaknya pada ekonomi rakyat. Sejumlah pihak menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mengganggu keberlangsungan mata pencaharian petani.
“Kami khawatir regulasi ini bisa memutus rantai penghidupan petani tembakau dan cengkih nasional,” ujar Wisnu Brata dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dalam Halaqah Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat dikutip, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Forum tersebut menyoroti potensi kesenjangan antara desain kebijakan dengan kondisi riil di lapangan. Para peserta halaqah menilai regulasi yang tengah disusun berisiko menimbulkan dampak ekonomi signifikan, terutama bagi petani tembakau dan cengkih di berbagai daerah sentra produksi.
P3M menegaskan kegiatan ini tidak bertujuan menolak agenda kesehatan nasional, melainkan mencari titik temu antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Bagi petani di wilayah seperti Temanggung hingga Nusa Tenggara Barat, tembakau dinilai sebagai komoditas strategis yang menopang ketahanan ekonomi di lahan kering.
Selain berdampak pada petani, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi melemahkan industri kretek nasional yang selama ini menyerap sekitar 140 ribu ton cengkih lokal setiap tahun. Jika ekosistem ini terganggu, risiko peningkatan kemiskinan di daerah penghasil dinilai sulit dihindari.
“Kami khawatir regulasi ini bisa memutus rantai penghidupan petani tembakau dan cengkih nasional,” ujar Wisnu Brata dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dalam Halaqah Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat dikutip, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Forum tersebut menyoroti potensi kesenjangan antara desain kebijakan dengan kondisi riil di lapangan. Para peserta halaqah menilai regulasi yang tengah disusun berisiko menimbulkan dampak ekonomi signifikan, terutama bagi petani tembakau dan cengkih di berbagai daerah sentra produksi.
P3M menegaskan kegiatan ini tidak bertujuan menolak agenda kesehatan nasional, melainkan mencari titik temu antara perlindungan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Bagi petani di wilayah seperti Temanggung hingga Nusa Tenggara Barat, tembakau dinilai sebagai komoditas strategis yang menopang ketahanan ekonomi di lahan kering.
Selain berdampak pada petani, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi melemahkan industri kretek nasional yang selama ini menyerap sekitar 140 ribu ton cengkih lokal setiap tahun. Jika ekosistem ini terganggu, risiko peningkatan kemiskinan di daerah penghasil dinilai sulit dihindari.
Lihat Juga :