DPR Minta Polisi Cekal Direksi Lama Jiwasraya

Senin, 16 Desember 2019 - 21:36 WIB
DPR Minta Polisi Cekal Direksi Lama Jiwasraya
DPR Minta Polisi Cekal Direksi Lama Jiwasraya
A A A
JAKARTA - Kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak sehat telah terjadi sejak beberapa tahun lalu, dimana diyakini karena pengurus lama tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnisnya.

Melihat hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Kepolisian dan pihak Imigrasi mencekal manajemen lama Jiwasraya. Rieke menyebut ada dugaan korupsi yang dilakukan direksi lama saat menjabat sejak 2008 hingga 2018.

"Pertama, direksi yang sekarang adalah baru semua. Jadi publik harus tahu bahwa ini bukan akibat direksi yang sekarang. Jadi mohon ada pencekalan untuk direksi lama," ujar Rieke di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Dia pun menegaskan akan terus membahas kasus Jiwasraya dengan Kementerian BUMN. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Kementerian BUMN berkomitmen menyelesaikan masalah tunggakan Jiwasraya terhadap nasabah pemegang polis Saving Plan.

"Kita ingin membentuk Panitia Kerja (Panja) DPR untuk bisa mencari solusi penyelamatan Jiwasraya. Uang yang tidak kecil dan direksi yang sekarang terpaksa harus menanggung risiko," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan dalam menuntaskan kisruh Jiwasraya. Hal itu dilakukan untuk memeriksa lebih dalam jika terdapat kriminalitas yang membuat Jiwasraya gagal membayar premi kepada nasabah.

"Seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK. Kita akan bekerja sama," katanya.

Menurut Sri Mulyani, keterlibatan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan kepastian pada investor dalam melindungi hak mereka. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memprediksi ada unsur kejahatan pada kasus Jiwasraya yang menyebabkan perseroan merugi.

"Supaya ini memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-bersama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian kepada para investor kecil," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8379 seconds (0.1#10.140)