Tarik Investasi Energi, Pemerintah Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:30 WIB
loading...
Tarik Investasi Energi,...
Pemerintah memberikan karpet merah menarik minat investasi asing ke dalam negeri. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan golden visa hanya diberikan untuk pemegang jabatan Direksi dan Komisaris kalau investasi perusahaan di atas USD50 juta atau setara Rp778 miliar.

Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat investasi asing ke dalam negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.

"Jadi kalau energi itu kan investasi biasanya di atas USD50 juta, kalau di atas itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, dan Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya," ujar Silmy dalam acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di Jakarta, Senin (14/10/2024).



Adapun jika nilai investasi di bawah angka USD50 juta, Silmy Karim mengatakan ada opsi lain yang ditawarkan kepada investor asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang menjadi pembeda, masa tinggal visa ini hanya 5 tahun saja.

"Kalau dibawah itu, misalnya dia baru mau mulai, atau sektor usaha bukan utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga dia bisa pulang pergi dengan nyaman," tambahnya.

Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak harus menanamkan modalnya langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon investor tersebut bisa langsung menikmati golden visa.

"Walaupun awalnya hanya komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut," tambahnya.

Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik investor besar dan talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama tanpa perlu memperpanjang izin tinggal secara berkala. Program ini juga menawarkan kemudahan dalam mengurus izin kerja, membuka usaha, serta melakukan investasi di sektor-sektor strategis.

"Dengan golden visa, dia bisa tinggal dan bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas)," tambah Silmy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)