Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim dalam Asuransi Pengangkutan
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan, Risiko, dan HRGA TMI, Cahyo Adi menekankan, pentingnya pemahaman yang sama dalam manajemen risiko dan proses klaim agar risiko yang tak terduga tidak mengganggu operasional bisnis. “Kami ingin memastikan bahwa klien dan mitra kami dapat mengelola risiko dengan efektif dan memanfaatkan layanan asuransi pengangkutan kami secara maksimal,” ujar Cahyo.
Seminar menghadirkan dua pembicara pakar: Dikarioso, Managing Director PT. Global Internusa Adjusting, menjelaskan dengan detail tentang pencegahan dan mitigasi klaim dalam asuransi pengangkutan. Sementara Nugraha Budi, S.SH, Advokat senior dari Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan, memaparkan aspek hukum dan penyelesaian sengketa dalam klaim asuransi pengangkutan.
Dalam paparannya, Dikarioso menjelaskan, pentingnya memahami risiko dalam asuransi pengangkutan yaitu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa pengangkutan barang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis terhadap barang yang diangkut.
Lebih jauh, Dikarioso juga menjelaskan, ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai: barang itu sendiri, kemasan barang, alat angkut, perjalanan, cuaca, dan lokasi pemuatan serta pembongkaran.
“Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Dikarioso.
Pada bagian lain, Nugraha Budi, S.SH memaparkan, tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan dimana penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.
“Segera lakukan klaim kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khususnya pengangkut dan penguasa pelabuhan, ajukan survei kepada perwakilan pengangkut atau pihak bertanggung jawab lainnya termasuk klaim saat ditemukan temuan pada survei dimaksud, tidak memberikan tanda terima saat barang dalam kondisi meragukan, dan sampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak bertanggung jawab atas barang dimaksud dalam waktu maksimal 3 hari,” terang Budi.
Seminar menghadirkan dua pembicara pakar: Dikarioso, Managing Director PT. Global Internusa Adjusting, menjelaskan dengan detail tentang pencegahan dan mitigasi klaim dalam asuransi pengangkutan. Sementara Nugraha Budi, S.SH, Advokat senior dari Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan, memaparkan aspek hukum dan penyelesaian sengketa dalam klaim asuransi pengangkutan.
Dalam paparannya, Dikarioso menjelaskan, pentingnya memahami risiko dalam asuransi pengangkutan yaitu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa pengangkutan barang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis terhadap barang yang diangkut.
Lebih jauh, Dikarioso juga menjelaskan, ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai: barang itu sendiri, kemasan barang, alat angkut, perjalanan, cuaca, dan lokasi pemuatan serta pembongkaran.
“Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Dikarioso.
Pada bagian lain, Nugraha Budi, S.SH memaparkan, tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan dimana penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.
“Segera lakukan klaim kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab khususnya pengangkut dan penguasa pelabuhan, ajukan survei kepada perwakilan pengangkut atau pihak bertanggung jawab lainnya termasuk klaim saat ditemukan temuan pada survei dimaksud, tidak memberikan tanda terima saat barang dalam kondisi meragukan, dan sampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak bertanggung jawab atas barang dimaksud dalam waktu maksimal 3 hari,” terang Budi.
Lihat Juga :