Gaji dan Tunjangan Tom Lembong saat Jadi Menteri Perdagangan RI 2015-2016
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:48 WIB
loading...
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula. Penasaran berapakah gaji dan tunjangan Tom Lembong saat jadi Mendag. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan atau Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Diketahui Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Baca Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula karena menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Diketahui Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Baca Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula karena menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan Tom Lembong saat jadi Mendag
Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.
Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Lihat Juga :