Sukses Ubah Kontrak Freeport, Kekuatan Tawar RI Perlu Dipelihara
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:01 WIB
loading...
Keberhasilan pemerintah mengubah kontrak PT Freeport Indonesia menjadi IUPK dinilai membuktikan daya tawar pemerintah terhadap korporasi asing di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran PT Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di Papua, menjadi salah satu potret penting pasang surutnya hubungan ekonomi politik antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Puncaknya ketika Pemerintah hendak mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, yang akhirnya kesepakatan tercapai pada Agustus 2017 lalu. Momentum ini merupakan perubahan mendasar bagi penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
(Baca Juga: Nyerah, Freeport Minta Pembangunan Smelter Ditunda hingga 2024)
Diskursus ini mengemuka dalam sidang ujian promosi doktor bidang Hubungan Internasional Universitas Padjajaran yang diangkat oleh pendiri Intura Research and Consulting Atep A Rofiq, Jumat (28/8). Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengangkat judul "Kekuatan Tawar Negara dan Perusahaan Multinasional (2009-2017) Studi Kasus Renegosiasi Kontrak Tambang Antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia".
Atep memotret tentang strategi Pemerintah Indonesia yang berhasil menekan PTFI agar beralih dari KK menjadi IUPK. Berbekal kekuatan tawar dan kapasitas negara yang menjadi modal, Pemerintah sanggup membuat PTFI bersedia meneken kesepakatan dengan sejumlah klausul yang menguntungkan Indonesia.
Setidaknya, jelas Atep, kekuatan tawar Pemerintah Indonesia dilihat dari model tradisional (obsolescing) maupun model politik, di antaranya regulasi terhadap akses sumber daya alam, dan posisi PTFI yang tidak mudah memindahkan investasinya ke negara lain terkait ketersediaan SDA, baik secara jumlah cadangan atau karakteristik mineral. Hal ini memunculkan kondisi asymmetric recontracting dalam perubahan KK menjadi IUPK, sehingga berimplikasi pada meningkatnya kekuatan tawar negara.
"Adapun faktor yang paling penting dari kapasitas negara, yaitu kualitas elit birokrasi khususnya pemimpin tertinggi negara yang mencerminkan sikap tegas, fokus, berwibawa, dan konsisten tanpa konflik kepentingan dan unsur korupsi," ungkap Atep.
Puncaknya ketika Pemerintah hendak mengubah Kontrak Karya (KK) milik PTFI menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009, yang akhirnya kesepakatan tercapai pada Agustus 2017 lalu. Momentum ini merupakan perubahan mendasar bagi penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.
(Baca Juga: Nyerah, Freeport Minta Pembangunan Smelter Ditunda hingga 2024)
Diskursus ini mengemuka dalam sidang ujian promosi doktor bidang Hubungan Internasional Universitas Padjajaran yang diangkat oleh pendiri Intura Research and Consulting Atep A Rofiq, Jumat (28/8). Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengangkat judul "Kekuatan Tawar Negara dan Perusahaan Multinasional (2009-2017) Studi Kasus Renegosiasi Kontrak Tambang Antara Indonesia dan PT Freeport Indonesia".
Atep memotret tentang strategi Pemerintah Indonesia yang berhasil menekan PTFI agar beralih dari KK menjadi IUPK. Berbekal kekuatan tawar dan kapasitas negara yang menjadi modal, Pemerintah sanggup membuat PTFI bersedia meneken kesepakatan dengan sejumlah klausul yang menguntungkan Indonesia.
Setidaknya, jelas Atep, kekuatan tawar Pemerintah Indonesia dilihat dari model tradisional (obsolescing) maupun model politik, di antaranya regulasi terhadap akses sumber daya alam, dan posisi PTFI yang tidak mudah memindahkan investasinya ke negara lain terkait ketersediaan SDA, baik secara jumlah cadangan atau karakteristik mineral. Hal ini memunculkan kondisi asymmetric recontracting dalam perubahan KK menjadi IUPK, sehingga berimplikasi pada meningkatnya kekuatan tawar negara.
"Adapun faktor yang paling penting dari kapasitas negara, yaitu kualitas elit birokrasi khususnya pemimpin tertinggi negara yang mencerminkan sikap tegas, fokus, berwibawa, dan konsisten tanpa konflik kepentingan dan unsur korupsi," ungkap Atep.
Lihat Juga :