Ketua Dewan Ekonomi, Luhut Buka Suara Soal iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia

Selasa, 05 November 2024 - 15:17 WIB
loading...
Ketua Dewan Ekonomi,...
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi, perihal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia , Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi, perihal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Luhut menekankan, bahwa pemerintah terbuka dengan kerja sama atau investasi dengan pihak manapun khususnya produksi dalam negeri.

"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).



Menurut Luhut, pemerintah tidak akan fokus pada kerja sama terkait dengan teknologi tinggi. Tapi katanya memfokuskan pada pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Jadi kita tidak bicara hi tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive. Jadi seperti garment yang ada sekarang, sedang construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).



"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” imbuhnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)