Ketua Dewan Ekonomi, Luhut Buka Suara Soal iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia
Selasa, 05 November 2024 - 15:17 WIB
loading...
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi, perihal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia , Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi, perihal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Luhut menekankan, bahwa pemerintah terbuka dengan kerja sama atau investasi dengan pihak manapun khususnya produksi dalam negeri.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang Keras Dijual di Indonesia, Ini Alasannya
Menurut Luhut, pemerintah tidak akan fokus pada kerja sama terkait dengan teknologi tinggi. Tapi katanya memfokuskan pada pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Jadi kita tidak bicara hi tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive. Jadi seperti garment yang ada sekarang, sedang construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang Keras Dijual di Indonesia, Ini Alasannya
Menurut Luhut, pemerintah tidak akan fokus pada kerja sama terkait dengan teknologi tinggi. Tapi katanya memfokuskan pada pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Jadi kita tidak bicara hi tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive. Jadi seperti garment yang ada sekarang, sedang construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Lihat Juga :