Bank Jatim Teken Shareholder Agreement dengan Pemprov Lampung dan Bank Lampung
Sabtu, 09 November 2024 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Adapun portofolio kredit konsumtif sebesar Rp 31,74 Triliun atau meningkat 8,82% Yoy pada Triwulan 2 Tahun 2024 dan Rp 33,79 Triliun atau meningkat 13,20% Yoy pada Triwulan 3 Tahun 2024. Kemudian portofolio Kredit produktif sebesar Rp26,32 Triliun atau meningkat 31,37% Yoy pada Triwulan 2 Tahun 2024 dan Rp 28,40 Triliun atau meningkat 29,57% Yoy pada triwulan 3 tahun 2024.
“Sehingga kami sangat yakin dan optimis apabila Bank Jatim dan bank lampung ber-KUB tentu akan semakin memperkuat kinerja kedua belah pihak. Sebab, manfaat KUB ini sangat banyak, salah satunya terwujudnya sinergi bisnis dan kolaborasi kedua bank yang saling menguntungkan,” tegas Busrul.
Selanjutnya, Pj Gubernur Lampung Samsudin juga mengatakan, penandatanganan SHA ini adalah bagian penting dalam memenuhi persyaratan KUB antara Bank Lampung dan Bank Jatim yang menurut ketentuan POJK no.12/POJK.03/2020 harus memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.
“Ini adalah sejarah yang luar biasa antara Provinsi Lampung dengan Jawa Timur sehingga detik ini bisa bekerja sama melakukan KUB untuk memenuhi peraturan OJK. Sinergitas ini harus terus kita jalin bersama,” ungkapnya.
Menurut Samsudin, dengan adanya sinergitas ini tentu akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Bank Lampung. “Kami berharap pengalaman positif dari Bank Jatim dapat menular kepada kinerja Bank Lampung. Sehingga nantinya akan terjadi local hero yang mampu menggerakkan pembangunan di Lampung,” ujarnya.
“Sehingga kami sangat yakin dan optimis apabila Bank Jatim dan bank lampung ber-KUB tentu akan semakin memperkuat kinerja kedua belah pihak. Sebab, manfaat KUB ini sangat banyak, salah satunya terwujudnya sinergi bisnis dan kolaborasi kedua bank yang saling menguntungkan,” tegas Busrul.
Selanjutnya, Pj Gubernur Lampung Samsudin juga mengatakan, penandatanganan SHA ini adalah bagian penting dalam memenuhi persyaratan KUB antara Bank Lampung dan Bank Jatim yang menurut ketentuan POJK no.12/POJK.03/2020 harus memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.
“Ini adalah sejarah yang luar biasa antara Provinsi Lampung dengan Jawa Timur sehingga detik ini bisa bekerja sama melakukan KUB untuk memenuhi peraturan OJK. Sinergitas ini harus terus kita jalin bersama,” ungkapnya.
Menurut Samsudin, dengan adanya sinergitas ini tentu akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Bank Lampung. “Kami berharap pengalaman positif dari Bank Jatim dapat menular kepada kinerja Bank Lampung. Sehingga nantinya akan terjadi local hero yang mampu menggerakkan pembangunan di Lampung,” ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :