Bos Sritex Blak-blakan Soal Ancaman PHK Karyawan
Rabu, 13 November 2024 - 15:04 WIB
loading...
Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto mencatat ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama sekaligus Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex , Iwan Setiawan Lukminto mencatat ada ancaman pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap karyawan, sekalipun efisiensi jumlah pekerja belum dilakukan manajemen saat ini.
Pengakuan Bos Sritex itu diutarakan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat keduanya melakukan pertemuan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: OJK Ungkap Sritex Punya Utang 27 Bank dan 3 Multifinance, Total Nyaris Rp15 Triliun
Bisnis atau aksi korporasi Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Sehingga, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya going constant emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Pengakuan Bos Sritex itu diutarakan kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat keduanya melakukan pertemuan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: OJK Ungkap Sritex Punya Utang 27 Bank dan 3 Multifinance, Total Nyaris Rp15 Triliun
Bisnis atau aksi korporasi Sritex kini harus diputuskan oleh kurator dan Hakim Pengawas, setelah perusahaan divonis pailit pada Oktober 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Sehingga, keberlanjutan usaha alias going constant Sritex ada di tangan Hakim Pengawas dan Kurator. Perkaranya going constant emiten tekstil ini masih terkendala dengan administrasi di internal Hakim Pengawas.
Lihat Juga :