Kenaikan Cukai Rokok Upaya Melindungi Kesehatan Masyarakat

Rabu, 13 November 2024 - 15:21 WIB
loading...
Kenaikan Cukai Rokok...
Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkanna. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana penundaan kenaikan cukai rokok tahun 2025 menuai kritikan dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini bisa menjadi langkah mundur dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pengendalian zat adiktif seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Senior Advisor di Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Mukhaer Pakkanna, menyampaikan keprihatinannya.

"Jika kebijakan penundaan kenaikan cukai rokok ini benar-benar diimplementasikan, kita akan menghadapi setback yang serius. Ini seperti menerpedo ikhtiar kita dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dalam hal pembatasan akses produk tembakau dan zat adiktif," ujarnya dalam pernyataannya, dikutip Rabu (13/11/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal

PP No. 28 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan iklan rokok, peringatan kesehatan pada kemasan, dan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta di area tertentu seperti di dekat sekolah. Kebijakan ini juga mencakup pengendalian terhadap rokok elektronik yang semakin marak di kalangan anak muda.

Menurut Mukhaer, penundaan kebijakan cukai tersebut menghambat berbagai upaya pengendalian konsumsi rokok yang telah direncanakan. Berdasarkan studi dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tahun 2023, kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan menurunnya jumlah anak yang mulai merokok. "Harga rokok yang murah terbukti menjadi faktor signifikan yang membuat anak-anak lebih mudah mencoba merokok dan bahkan kambuh untuk kembali merokok," tambahnya.

Baca Juga: Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Mei Lebih Bahagia: Proteksi...
Mei Lebih Bahagia: Proteksi Kesehatan dari MNC Life Kini Hadir dengan Bonus Voucher Belanja
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Fenomena Krisis Merayap...
Fenomena Krisis Merayap dan Kelas Menengah Indonesia
Rekomendasi
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved