Menteri PKP Minta Tambahan Anggaran Rp48 T Dukung Program 3 Juta Rumah di 2025
Sabtu, 16 November 2024 - 16:22 WIB
loading...
Kementerian PKP minta tambahan anggaran untuk mendukung Program 3 Juta Rumah di tahun 2025. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wamen PKP Fahri Hamzah meminta tambahan anggaran sebesar Rp48 triliun kepada Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk mendukung sejumlah program di tahun 2025.
Maruarar menjelaskan, setidaknya ada beberapa program bidang perumahan yang akan dilaksanakan serta kebutuhan dana yang diusulkan guna mendukung Program 3 Juta Rumah untuk masyarakat.
Baca Juga: Setelah Aguan, Deretan Konglomerat Ini Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo
"Kami mengharapkan dukungan dan masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian PKP," kata Maruarar dalam keterangan resmi, Sabtu (16/11/2024).
Menteri PKP menyatakan, dirinya juga meminta agar Kemenkeu mengirimkan pegawai serta pejabat yang berkompeten untuk membantu serta menduduki jabatan di Kementerian PKP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program perumahan yang sudah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik serta mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.
Maruarar menjelaskan, setidaknya ada beberapa program bidang perumahan yang akan dilaksanakan serta kebutuhan dana yang diusulkan guna mendukung Program 3 Juta Rumah untuk masyarakat.
Baca Juga: Setelah Aguan, Deretan Konglomerat Ini Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo
"Kami mengharapkan dukungan dan masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian PKP," kata Maruarar dalam keterangan resmi, Sabtu (16/11/2024).
Menteri PKP menyatakan, dirinya juga meminta agar Kemenkeu mengirimkan pegawai serta pejabat yang berkompeten untuk membantu serta menduduki jabatan di Kementerian PKP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan program perumahan yang sudah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik serta mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.
Lihat Juga :