Rombak BI, OJK dan LPS Lewat Perppu, Awas Jangan Sewenang-wenang

Senin, 31 Agustus 2020 - 08:52 WIB
loading...
Rombak BI, OJK dan LPS...
Adapun dalam Perppu ini direncanakan akan melakukan penataan kembali terkait keberadaan LPS, OJK dan Bank Indonesia (BI). Namun ekonom mengingatkan jangan sewenang-wenang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan . Adapun dalam Perppu ini direncanakan akan melakukan penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

(Baca Juga: Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu? )

Ekonom Anthony Budiawan mengatakan, dalam penerbitan Perppu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Menurutnya, faktor subjektivitas dengan kegentingan memaksa harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Jangan dibilang bahwa sekarang tidak apa-apa, sekarang masalahnya apa? kalau seandainya Undang-Undang (UU) Bank Indonesia seperti sekarang apa masalahnya? dimana kegentingan memaksa? dimana kebutuhan memaksanya?" ujar Anthony dalam diskusi virtual.

Dia pun mencontohkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 dimana yang sebelumnya terkait RAPBN yang dilakukan secara cepat karena masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan yang cepat.

(Baca Juga: Perppu Reformasi Keuangan: Upaya Mendegradasi BI dan OJK )

"Yang saya garis bawahi adalah bahwa DPR dengan pemerintah mau mengubah UU silakan, indepensi dari Bank Indonesia, tidak dibuat independen pun silakan karena itu wewenang DPR dan pemerintah, kita harus hormati," kata dia.

Menurut Anthony, peran DPR ke depannya harus kuat dan tidak boleh menyerahkan begitu saja terkait Perppu kepada pemerintah tanpa pengawasan. Dengan adanya penetapan Perppu, maka harus juga memperhatikan peran DPR.

"Pertama, DPR harus mengevaluasi apakah ada kegentingan yang memaksa. Itu harus benar-benar dievaluasi, benar-benar dijadikan negara hukum jangan menyerahkan kedaulatan ke eksekutif. Kedua, membentuk kekuasaan untuk mengatasi keadaan darurat. Ketiga, memantau pelaksanaan kewenangan pemerintah untuk mengatasi keadaan yang tidak normal," ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Dekati 6%, Purbaya Ungkap Fokus Utama Pemerintah
Global Masih Penuh Ketidakpastian,...
Global Masih Penuh Ketidakpastian, KSSK Ungkap Kondisi Keuangan Nasional di Kuartal I 2026
Prabowo Panggil Komite...
Prabowo Panggil Komite Stabilitas Sistem Keuangan ke Istana, Bahas Kejatuhan Rupiah?
Digoyang Ketidakpastian...
Digoyang Ketidakpastian Keuangan Global, Cadangan Devisa RI Nyusut Jadi Rp2.561 T
OJK Targetkan Himpun...
OJK Targetkan Himpun Dana Rp250 Triliun di Pasar Modal pada 2026
Dave Laksono Yakin Indonesia...
Dave Laksono Yakin Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Pembangunan Nasional
Pengamat: Perppu No...
Pengamat: Perppu No 1 Tahun 2020 Salah Satu Skenario Penyelamatan Negara
Wakil DPR di MK, Misbakhun...
Wakil DPR di MK, Misbakhun Beberkan Pentingnya Perppu Corona
Rekomendasi
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Berita Terkini
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved