Langkah Khusus, Sri Mulyani Bersiap Rombak BI, LPS dan OJK Lewat Perppu?
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:49 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani mengakui, bahwa pemerintah tengah mengodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, bahwa pemerintah tengah mengodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19. Perppu ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
(Baca Juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang )
Adapun aturan itu mengkaji semua perangkat hukum mulai dari undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan langkah khusus termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.
"Dalam situasi krisis covid. Kita terus jaga itu, karena covid belum berakhir. Kita masih fokus dengan Covid-19," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8/2020).
(Baca Juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang )
Adapun aturan itu mengkaji semua perangkat hukum mulai dari undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan langkah khusus termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespons dampak ke depan yang berada di luar prediksi.
"Dalam situasi krisis covid. Kita terus jaga itu, karena covid belum berakhir. Kita masih fokus dengan Covid-19," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Lihat Juga :