Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Ungkap Alasannya

Kamis, 21 November 2024 - 13:47 WIB
loading...
Kenaikan UMP 2025 Batal...
Kemnaker tidak jadi mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada hari ini, 21 November 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan untuk tidak mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 pada hari ini, 21 November 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ditundanya penetapan UMP 2025 ini berdasarkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Cipta Kerja.


"Diundur. Karena kami masih mengkaji formula yang pas sebagai kepatuhan kami atas keputusan MK," ujar Indah saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Adapun Kemnaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.



Kemnaker juga telah menyebar imbauan yang ditujukan untuk seluruh gubernur. Seiring dengan hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Antisipasi PHK 10.000...
Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Driver Ojol Tuntut Dapat...
Driver Ojol Tuntut Dapat THR Setara UMP, Ini Respons Kemnaker
Tuntut Dapat THR, Driver...
Tuntut Dapat THR, Driver Ojol se-Jabodetabek Bakal Geruduk Kemnaker di 17 Februari
Rekomendasi
Ganda Putra Indonesia...
Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England, Jaga Tradisi Juara
Ajudan Zelensky: Tak...
Ajudan Zelensky: Tak akan Ada Pemilu di Ukraina meski Gencatan Senjata Tercapai
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025/15 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
SIG Pasok 76.000 Ton...
SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
3 jam yang lalu
Satu Dekade, Lionel...
Satu Dekade, Lionel Group Komit Beri Pelayanan Terbaik ke Pelanggan dan Mitra Bisnis
9 jam yang lalu
JPMorgan Bunyikan Alarm...
JPMorgan Bunyikan Alarm Resesi Amerika, Ini Biang Keroknya
9 jam yang lalu
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
10 jam yang lalu
Hilirisasi dan EBT Bakal...
Hilirisasi dan EBT Bakal Jadi Fokus Investasi Danantara
10 jam yang lalu
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
10 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved