Hilirisasi Industri Tak Boleh Terhambat Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Kamis, 21 November 2024 - 15:12 WIB
loading...
Legislator menekankan, kepentingan hilirisasi industri tidak boleh terhambat kebijakan pelarangan truk sumbu 3 ke atas pada saat liburan Natal 2024 dan Tahun Baru atau Nataru 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menegaskan, kepentingan hilirisasi industri tidak boleh terhambat kebijakan pelarangan truk sumbu 3 ke atas pada saat liburan Natal 2024 dan Tahun Baru atau Nataru 2025 mendatang. Apalagi pemerintahan baru saat ini menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Bambang berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan terhadap truk- truk logistik sumbu 3 ke atas yang diselenggarakan pada setiap libur keagamaan. Apalagi pada saat Nataru atau akhir tahun, menurutnya, kebijakan pelarangan itu harus dipertimbangkan lagi mengingat pada akhir tahun itu biasanya industri itu perlu bekerja keras untuk memenuhi target tahunan mereka.
Baca Juga: Larangan Truk Logistik Saat Hari Besar Agama Tak Efektif, Begini Saran Praktisi
“Makanya di akhir tahun itu, para pelaku usaha berusaha meningkatkan penjualan mereka atau menyelesaikan proyek yang harus dituntaskan sampai akhir tahun. Artinya, angkutan logistik mereka pun tidak boleh dihambat atau dihentikan,” ujarnya.
Sebab menurut Bambang, jika ada pelarangan terhadap truk sumbu 3, itu berarti distribusi barang dari pabrik ke konsumen juga menjadi terganggu. Begitu juga untuk pengangkutan bahan baku ke pabrik. “Jadi, transportasi logistik atau proses hilirisasi industri itu tidak boleh dihambat dengan adanya event apapun juga,” tukasnya.
Karena menurutnya, logistik ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kelangkaan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. “Jika sampai terjadi ketidakseimbangan antara supplai dan demand, itu akan mengakibatkan terjadi kenaikan harga barang yang memicu inflasi,” ungkapnya.
Bambang berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan terhadap truk- truk logistik sumbu 3 ke atas yang diselenggarakan pada setiap libur keagamaan. Apalagi pada saat Nataru atau akhir tahun, menurutnya, kebijakan pelarangan itu harus dipertimbangkan lagi mengingat pada akhir tahun itu biasanya industri itu perlu bekerja keras untuk memenuhi target tahunan mereka.
Baca Juga: Larangan Truk Logistik Saat Hari Besar Agama Tak Efektif, Begini Saran Praktisi
“Makanya di akhir tahun itu, para pelaku usaha berusaha meningkatkan penjualan mereka atau menyelesaikan proyek yang harus dituntaskan sampai akhir tahun. Artinya, angkutan logistik mereka pun tidak boleh dihambat atau dihentikan,” ujarnya.
Sebab menurut Bambang, jika ada pelarangan terhadap truk sumbu 3, itu berarti distribusi barang dari pabrik ke konsumen juga menjadi terganggu. Begitu juga untuk pengangkutan bahan baku ke pabrik. “Jadi, transportasi logistik atau proses hilirisasi industri itu tidak boleh dihambat dengan adanya event apapun juga,” tukasnya.
Karena menurutnya, logistik ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kelangkaan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. “Jika sampai terjadi ketidakseimbangan antara supplai dan demand, itu akan mengakibatkan terjadi kenaikan harga barang yang memicu inflasi,” ungkapnya.
Lihat Juga :