Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK

Kamis, 21 November 2024 - 15:59 WIB
loading...
Formula Upah Minimum...
Kemnaker tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025 menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu mengingat regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang berhasil digugat."Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan)," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024).



Meski demikian, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan dilaksanakan di seluruh Provinsi se-Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru menentukan nasib besaran upah minimum di setiap daerah.

"Sebelum Januari 2025 kita tetapkan (besaran upah minimum 2025)," lanjut Indah singkat.

Sebagai informasi terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan.

Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Seperti penghidupan layak bagi pekerja/buruh diperluas maknanya, mencakup penghasilan yang wajar untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua.

Kemudian Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang nantinya menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah.

Selain itu melalui putusan MK tersebut juga dilakukan perluasan makna terkait variabel indeks tertentu yang sebelumnya menjadi formula dalam penghitungan upah minimum.

Indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Wamenaker Minta Kurator...
Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Antisipasi PHK 10.000...
Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo
Sritex Resmi Tutup Total...
Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Romansa...
Sinopsis Sinetron Romansa Kampung Dangdut Eps 29: Muhasan Kembali Mengganggu Galuh
Lalu Lintas Pantura...
Lalu Lintas Pantura Indramayu ke Arah Barat Padat Imbas One Way Tol Cipali
Berbagi Takjil, Pelindo...
Berbagi Takjil, Pelindo Tumbuhkan Ekonomi UMKM
Berita Terkini
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
4 jam yang lalu
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
5 jam yang lalu
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
5 jam yang lalu
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
5 jam yang lalu
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Taspen dan Bank Mantap Antar 160 Pemudik Pulang Kampung
5 jam yang lalu
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
5 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved