Diminta Jokowi Salurkan BLT Usaha Mikro, Bank BRI Sudah Transfer Rp4,4 Triliun

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:23 WIB
loading...
Diminta Jokowi Salurkan...
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan presiden bagi pelaku usaha mikro di Yogyakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menyerahkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8). Lebih dari 250 penerima BPUM hadir di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta dan melalui video conference di 45 titik tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur, tercatat Bank BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83% Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Hingga saat ini, secara nasional Banpres Produktif yang telah disalurkan BRI telah lebih dari Rp 4,4 triliun sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga: Pandu Tani Ikut Dampingi 1.250 UMKM yang Berharap Banpres Rp2,4 Juta Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah BRI Priyastomo yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa BRI melalui telah mengkomunikasikan kepada para penerima Banpres Produktif untuk benar-benar menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha.

"BRI sebagai lembaga pengusul dan penyalur, siap untuk membantu keberhasilan program ke seluruh masyarakat Indonesia. Validasi data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga BPUM dapat dirasakan oleh usaha mikro yang layak mendapatkan sesuai kriteria yang ditetapkan," imbuh Priyastomo di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Baca Juga: Pelaku UMKM Minta Banpres Rp2,4 Juta Terealisasi dan Tepat Sasaran
Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BPUM memiliki kriteria yang wajib dipenuhi sebelum dana hibah sebesar Rp. 2,4 juta per PUM disalurkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD termasuk suami/istri. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan termasuk suami/istri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Kisah BRILink Agen John,...
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI-Papua Nugini
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
Perluas Akses Transaksi...
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved