Diminta Jokowi Salurkan BLT Usaha Mikro, Bank BRI Sudah Transfer Rp4,4 Triliun

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:23 WIB
loading...
Diminta Jokowi Salurkan BLT Usaha Mikro, Bank BRI Sudah Transfer Rp4,4 Triliun
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan presiden bagi pelaku usaha mikro di Yogyakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah menyerahkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, Jumat (28/8). Lebih dari 250 penerima BPUM hadir di Gedung Agung Istana Kepresidenan Yogyakarta dan melalui video conference di 45 titik tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai salah satu lembaga keuangan penyalur, tercatat Bank BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83% Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima. Hingga saat ini, secara nasional Banpres Produktif yang telah disalurkan BRI telah lebih dari Rp 4,4 triliun sejak pertama dicanangkan pada 15 Agustus 2020, termasuk kepada para penerima Banpres Produktif di wilayah Yogyakarta.

Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah BRI Priyastomo yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa BRI melalui telah mengkomunikasikan kepada para penerima Banpres Produktif untuk benar-benar menggunakan dana hibah tersebut sebagai modal usaha.

"BRI sebagai lembaga pengusul dan penyalur, siap untuk membantu keberhasilan program ke seluruh masyarakat Indonesia. Validasi data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga BPUM dapat dirasakan oleh usaha mikro yang layak mendapatkan sesuai kriteria yang ditetapkan," imbuh Priyastomo di Jakarta, Senin (31/8/2020).


Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) BPUM memiliki kriteria yang wajib dipenuhi sebelum dana hibah sebesar Rp. 2,4 juta per PUM disalurkan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Syarat tersebut adalah pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Ketiga, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD termasuk suami/istri. Keempat, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan termasuk suami/istri.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)