Ditetapkan Investasi Bodong, Member Minta Pemerintah Bantu MeMiles

Sabtu, 11 Januari 2020 - 04:37 WIB
Ditetapkan Investasi...
Ditetapkan Investasi Bodong, Member Minta Pemerintah Bantu MeMiles
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus aplikasi investasi MeMiles yang beromzet hingga Rp750 miliar dari para member. Satgas Waspada Investasi menetapkan investasi MeMiles sebagai investasi bodong.

Ketua Komunitas MeMiles, Kemala Intan, mengatakan sejak terbongkarnya kasus, banyak nasabah yang meminta keadilan dari pihak MeMiles. Karena perusahaan bentukan PT Kam and Kam tersebut akan ditutup tanpa adanya ganti rugi.

"Komunitas member MeMiles adalah wadah silaturahmi dalam memperjuangkan keadilan dalam memperjuangkan hak selaku member. Kita berjuang di sini," ujar Kemala Intan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia menerangkan sejak MeMiles ditutup pada 18 Desember 2019, semua member merasa resah dan gelisah. Hal ini tidak ada ketidapstian bagi nasabah yang menjadi anggota tetap.

"Kita terkatung-katung, digantung statusnya tanpa ada ketidakpastian dan ketidakjelasan. Padahal kita di sini minta kepastian, banyak berbagai pertanyaan yang terlintas di kepala kita. Dan semuanya member," ungkapnya.

Kemala Intan mengatakan ingin masalah MeMiles dituntaskan dengan adil, tanpa harus langsung menutupnya. Karena hal ini menyangkut hajat hidup banyak member yang telah berinvestasi.

"Kami hanya meminta MeMiles tidak langsung ditutup, kami meminta pemerintah membantu dan mengarahkan PT Kam and Kam ke jalan yang benar jika terdapat kekeliruan dalam operasionalnya," pintanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)