Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Bahayanya

Selasa, 26 November 2024 - 07:27 WIB
loading...
Tarik Ulur Penetapan...
Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan, pasalnya ada potensi bahaya yang bisa mengancam pertumbuhan ekonomi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jika penetapan yang direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tidak terlaksana juga, maka ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2025 semakin terlihat.

Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang tengah digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut. Baca Juga: Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

"Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum memiliki potensi yang cukup besar, untuk meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi," ujar Tadjudin dalam tayangan Market Review IDX Channel, Senin (25/11/2024).

"Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya potensi besar itu akan hilang," sambung Tadjudin.

Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memiliki waktu yang cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.

"Menurut hemat saya itu perlu karena harus menyesuaikan dengan keputusan MK yang berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus dilakukan secara hati-hati dan bijaksana," jelas Tadjudin.

Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil atas UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan dilakukan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK

Sementara MK dalam putusan 31 Oktober 2024 meminta pasal terkait pengupahan harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja, buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.

MK juga meminta agar struktur dan skala upah harus proporsional, setelah itu akan menghidupkan kembali peran aktif Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam penentuan upah minimum serta mengembalikan upah minimum sektoral.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Rekomendasi
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved