Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan

Jum'at, 17 Januari 2020 - 13:27 WIB
Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan
Luhut Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya dan Asabri Dimiskinkan
A A A
JAKARTA - Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Inevstasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta agar pelaku kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri dimiskinkan selain hanya mendekam di penjara.

Menurut Luhut, hukuman penjara selama 5 tahun untuk pelaku korupsi tidak akan membuat koruptor jera. Dan itu tidak berbanding dengan nilai korupsi di PT Asabri, yang jumlahnya diperkirakan hingga Rp16 triliun.

"Selain dipenjara juga harus dimiskinkan. Kalau di penjara saja, dan hanya lima tahun, enggak membuat pelaku korupsi kapok," kata Luhut di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Terakit kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Luhut mengatakan akan menunggu hasil audit pemeriksaan dari Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada permainan saham yang dilakukan pada manajemen Asabri.

"Ya kalau (mereka) bantah sih kan boleh-boleh aja. Hasil audit pemeriksaan, akan memeriksa itu permainan sahamnya bagaimana, enggak bisa lari," jelasnya.

Luhut menambahkan, hasil audit nanti akan memperlihatkan apakah ada penyelewengan di Asabri atau tidak. Menurutnya hal yang lebih penting adalah jangan sampai merugikan, utamanya untuk para prajurit TNI.

"Saya kira kita harus ambil langkah-langkah yang tepat. Apalagi ini prajurit dan Presiden Jokowi sudah komit, prajurit tidak akan dirugikan," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5154 seconds (0.1#10.140)