Digempur Impor, Kemenperin Akan Memperbanyak SNI untuk Produk Logam

Senin, 31 Agustus 2020 - 21:34 WIB
loading...
Digempur Impor, Kemenperin...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang bersifat wajib terhadap sejumlah produk logam. Hal ini guna memperkokoh daya saing industri logam di Tanah Air sekaligus juga mengamankan pasar dalam negeri.

“Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, di Jakarta, Senin (31/8). ( Baca juga:Harga Gas Turun, Industri Pupuk Kian Kompetitif )

Menurut Doddy, penerapan SNI wajib dinilai dapat menekan impor yang tidak bertanggung jawab. “Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja,” tuturnya.

Doddy menyebutkan, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam. “Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional,” paparnya.

Langkah-langkah yang akan dilakukan Kemenperin dalam upaya penguatan industri dalam negeri, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI. ( Baca juga:Soal Netralitas ASN, Korpri Minta Diatur Secara Detail dan Tak Multitafsir )

“Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pembatasan impor baja dapat dilakukan serta industri baja nasional mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sehingga target substitusi impor 35% pada tahun 2022 dapat tercapai,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)