Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu

Sabtu, 18 Januari 2020 - 21:01 WIB
Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu
Upah per Jam Diperuntukkan Bagi Jenis Pekerjaan Tertentu
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (15/1) lalu.

Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengatur ketentuan upah per jam bagi pekerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketentuan upah per jam itu diperuntukkan bagi jenis pekerjaan tertentu.

"Misalnya saja konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan jenis pekerjaan baru di ekonomi digital. Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut," ujar Susi di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia yakin, omnibus law ini bakal memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan serapan tenaga kerja. Dia mengatakan, 1% pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300.000-350.000 pekerja. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 5% dalam lima tahun terakhir.

"Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja. Sedangkan, Omnibus Law Perpajakan adalah untuk memberikan insentif perpajakan," jelasnya.

Menurutnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6% per tahun untuk dapat menampung 2 juta pekerja baru. Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun. Investasi tersebut sksn bersumber dari pemerintah, BUMN, swasta, penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan penanaman modal asing (PMA).

Investasi itu perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Caranya, dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian/standar dalam proses dan biaya perizinan.

"Ini jangan dibilang semata-mata untuk investasi ataupun memberi karpet merah untuk investor asing, melainkan investasi ini harus ada karena untuk mendorong penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dan mengembangkan usaha yang existing," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3990 seconds (0.1#10.140)