Skema Rent to Own Digagas Agar Masyarakat Mudah Miliki Rumah
Minggu, 15 Desember 2024 - 21:03 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan skema rent to own di sela acara HUT KPR BTN ke-48 di Jakarta, Minggu (15/12/2024). FOTO/Iqbal
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong skema rent to own untuk memudahkan pembiayaan rumah bagi masyarakat. Lewat skema tersebut, nantinya unit hunian yang disewa masyarakat dalam jangka waktu tertentu bisa menjadi hak milik.
"Kita coba mendorong bersama BTN bahwa, mungkin tidak yang namanya menyewa, itu bisa menjadi bagian mencicil, rent to own," kata Erick seusai menghadiri acara HUT KPR BTN ke-48 di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Utang ke Bank Dunia
Erick berharap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bisa segera mengakomodir usulan tersebut agar lebih banyak masyarakat yang berminat untuk mengambil hunian. Harapannya, skema tersebut juga diharapkan bisa menolong masyarakat yang bekerja di sektor informal.
"Skema rent to own itu, sewa menjadi cicilan, kita harus dorong terus, bagaimana (pekerja) informal itu bisa menjadi bagian. Kita sudah mendorong, tapi kami bukan kementerian yang punya regulasi," tuturnya.
"Kita coba mendorong bersama BTN bahwa, mungkin tidak yang namanya menyewa, itu bisa menjadi bagian mencicil, rent to own," kata Erick seusai menghadiri acara HUT KPR BTN ke-48 di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga: Demi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Utang ke Bank Dunia
Erick berharap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bisa segera mengakomodir usulan tersebut agar lebih banyak masyarakat yang berminat untuk mengambil hunian. Harapannya, skema tersebut juga diharapkan bisa menolong masyarakat yang bekerja di sektor informal.
"Skema rent to own itu, sewa menjadi cicilan, kita harus dorong terus, bagaimana (pekerja) informal itu bisa menjadi bagian. Kita sudah mendorong, tapi kami bukan kementerian yang punya regulasi," tuturnya.
Lihat Juga :