Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:12 WIB
loading...
Kanwil Bea Cukai Jakarta melaporkan penindakan kepabeanan sepanjang tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jakarta yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan sepanjang tahun ini berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp151,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93,8 miliar.
"Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan
Di bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp139,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340,8 miliar.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5,3 miliar," jelasnya.
"Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan
Di bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp139,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340,8 miliar.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5,3 miliar," jelasnya.
Lihat Juga :